Polisi Tetapkan 17 Tersangka Kerusuhan di PT GNI, Semuanya Pekerja Lokal

jpnn.com, PALU - Hingga kini polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kombes Didik Supranoto mengatakan semua tersangka merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) alias pekerja lokal.
"Iya, semuanya TKI (tenaga kerja Indonesia)," katanya di Palu, Rabu.
Didik menjelaskan dari 71 orang yang diduga terlibat, 31 orang telah menjalani pemeriksaan dan 17 orang dinyatakan terbukti melakukan perusakan fasilitas perusahaan.
Dia mengatakan penetapan tersangka setelah dilakukan pengembangan penyidikan di mana 16 di antaranya dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sedangkan satu orang lainnya dijerat Pasal 187 ke 1e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Dari 31 orang yang diperiksa, 14 orang dinyatakan tidak terbukti melakukan perusakan," ujarnya.
Selain itu, papar dia, polisi memeriksa enam orang tenaga kerja asing (TKA) yang diduga terlibat bentrok.
Dia mengemukakan hingga hari keempat pascaperistiwa bentrok di PT GNI, situasi di kawasan industri tambang nikel tersebut berangsur-angsur kondusif dan kegiatan operasional sudah berjalan sejak Selasa (17/1).
Kerusuhan antara TKA dan TKI di PT GNI membuat 17 pekerja lokal menjadi tersangka.
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Diduga Bunuh Bayi Sendiri, Brigadir Ade Kurniawan Tersangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi