Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa UNS Solo Tersangka Kasus Kematian Gilang Endi Saputra
Rektor UNS Prof Dr Jamal Wiwoho yang turut hadir di Mako 1 Polresta Surakarta menuturkan adanya 2 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan musibah bagi UNS.
Pihak Rektorat UNS mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Surakarta.
"Sejak peristiwa itu, saya sudah menyampaikan kepada Kapolres agar mengusut kasus tersebut secara transparan dan profesional," kata Jamal.
Ditanya soal sanksi yang akan diberikan kepada tersangka, Prof Jamal menuturkan masih akan menunggu proses hukum hingga vonis.
"Kami sudah punya aturan tentang kode etik mahasiswa di UNS. Kami akan menunggu sampai keputusan hakim,” pungkasnya. (mcr21/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menetapkan dua mahasiswa UNS Solo sebagai tersangka kasus kematian mahasiswa UNS Solo Gilang Endi Saputra. Tersangka terancam tujuh tahun penjara.
Redaktur : Boy
Reporter : Romensy Augustino
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd