Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa UNS Solo Tersangka Kasus Kematian Gilang Endi Saputra

Rektor UNS Prof Dr Jamal Wiwoho yang turut hadir di Mako 1 Polresta Surakarta menuturkan adanya 2 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan musibah bagi UNS.
Pihak Rektorat UNS mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Surakarta.
"Sejak peristiwa itu, saya sudah menyampaikan kepada Kapolres agar mengusut kasus tersebut secara transparan dan profesional," kata Jamal.
Ditanya soal sanksi yang akan diberikan kepada tersangka, Prof Jamal menuturkan masih akan menunggu proses hukum hingga vonis.
"Kami sudah punya aturan tentang kode etik mahasiswa di UNS. Kami akan menunggu sampai keputusan hakim,” pungkasnya. (mcr21/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menetapkan dua mahasiswa UNS Solo sebagai tersangka kasus kematian mahasiswa UNS Solo Gilang Endi Saputra. Tersangka terancam tujuh tahun penjara.
Redaktur : Boy
Reporter : Romensy Augustino
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi