Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa UNS Solo Tersangka Kasus Kematian Gilang Endi Saputra

Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa UNS Solo Tersangka Kasus Kematian Gilang Endi Saputra
Disreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo (kiri), Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) dan Rektor UNS Surakarta Jamal Wiwoho (kanan) saat pengumuman penetapan tersangka di Mako 1 Polresta Surakarta, Jumat (5/11) siang. Foto: Romensy Augustino/JPNN.com.

Rektor UNS Prof Dr Jamal Wiwoho yang turut hadir di Mako 1 Polresta Surakarta menuturkan adanya 2 mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan musibah bagi UNS.

Pihak Rektorat UNS mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polresta Surakarta.

"Sejak peristiwa itu, saya sudah menyampaikan kepada Kapolres agar mengusut kasus tersebut secara transparan dan profesional," kata Jamal.

Ditanya soal sanksi yang akan diberikan kepada tersangka, Prof Jamal menuturkan masih akan menunggu proses hukum hingga vonis. 

"Kami sudah punya aturan tentang kode etik mahasiswa di UNS. Kami akan menunggu sampai keputusan hakim,” pungkasnya. (mcr21/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polisi menetapkan dua mahasiswa UNS Solo sebagai tersangka kasus kematian mahasiswa UNS Solo Gilang Endi Saputra. Tersangka terancam tujuh tahun penjara.


Redaktur : Boy
Reporter : Romensy Augustino

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News