Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka & 1 DPO Kasus Pembunuhan Bripda Anton

jpnn.com, JAYAPURA - Polisi menetapkan DK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Jayapura Kota.
DK merupakan satu dari tiga aktor yang menghabisi nyawa Bripda Anton pada 28 Februari 2022 lalu.
Seusai menganiaya Bripda Anton hingga tidak berdaya, para pelaku langsung membuangnya di Sungai Tami, Distrik Muara Tamu, Kota Jayapura.
Hingga saat ini aparat kepolisian dibantu warga masih mencari keberadaan Bripda Anton di Sungai Tami.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R Urbinas mengatakan DK teridentifikasi berada di wilayah pegunungan Papua.
"DK masih dalam pengejaran," ucap Gustav, Jumat (25/3) siang.
Saat ini dua rekan DK, yakni TK dan OG yang terlibat dalam kasus itu sudah mendekam di penjara.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara DK masuk DPO," beber Gustav.
Polisi menetapkan DK masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Bripda Anton.
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB
- Suami Bunuh Istri di Bengkalis Seusai Cekcok Gadai Hp
- Kesal Ditagih Utang, Alex Candra Bacok Teman Sendiri
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Deretan Fakta Sidang Etik Brigadir Ade, Ada soal Hubungan Gelap
- Budi Gunawan Kutuk Aksi KKB Membantai 11 Pendulang Emas di Yahukimo