Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca-01, Ini Perannya

Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca-01, Ini Perannya
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat datang ke lokasi, melihat langsung situasi di Perairan Guntung. Foto: Humas Polda Riau.

jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kecelakaan kapal Speed Boat (SB) Evelyn Calisca 01 di perairan Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.

“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat Asmad saat dikonfirmasi JPNN.com Sabtu (29/4).

AKBP Norhayat membeberkan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial  A dan SH.

“SH merupakan kapten kapal, dan A yang menggantikan SH mengemudikan kapal,” bebernya.

Norhayat memerinci bahwa hingga siang ini tercatat bahwa ada 71 orang korban selamat. Kemudian 12 orang dinyatakan meninggal dunia.

“Kapasitas kapal informasinya untuk 66 orang, tetapi seat kursinya ada 72 orang. Kapal itu saat insiden membawa 83 orang,” pungkasnya.

Insiden itu terjadi pada 27 April 2023, kapal terbalik seusai menabrak kayu di tengah laut. (mcr36/jpnn)

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kecelakaan kapal Speed Boat (SB) Evelyn Calisca 01 di perairan Guntung, Inhil, Riau.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News