Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca-01, Ini Perannya
jpnn.com, INDRAGIRI HILIR - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kecelakaan kapal Speed Boat (SB) Evelyn Calisca 01 di perairan Guntung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau.
“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat Asmad saat dikonfirmasi JPNN.com Sabtu (29/4).
AKBP Norhayat membeberkan orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial A dan SH.
“SH merupakan kapten kapal, dan A yang menggantikan SH mengemudikan kapal,” bebernya.
Norhayat memerinci bahwa hingga siang ini tercatat bahwa ada 71 orang korban selamat. Kemudian 12 orang dinyatakan meninggal dunia.
“Kapasitas kapal informasinya untuk 66 orang, tetapi seat kursinya ada 72 orang. Kapal itu saat insiden membawa 83 orang,” pungkasnya.
Insiden itu terjadi pada 27 April 2023, kapal terbalik seusai menabrak kayu di tengah laut. (mcr36/jpnn)
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus kecelakaan kapal Speed Boat (SB) Evelyn Calisca 01 di perairan Guntung, Inhil, Riau.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Polda Riau-TNI Luncurkan Program Ketahanan Pangan, Masyarakat Dapat Manfaat
- Polda Riau Gerebek Rumah Bos Narkoba di Kampung Dalam Dumai Seusai Tangkap Pecatan Polisi
- Berantas Judi Online Ditreskrimsus Polda Riau Tangkap 16 Tersangka
- Masyarakat Pekanbaru Akui Jasa SF Hariyanto yang Membangun Infrastruktur Jalan
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ninja Sawit di Langgam
- PHR Berupaya Mengentaskan Kemiskinan di Rokan, Rumah Energi Gelar FGD