Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Hibah di LAMR Kota Pekanbaru
Kamis, 31 Oktober 2024 – 15:42 WIB
Dalam aksinya, para tersangka diduga memalsukan bukti pengeluaran seperti cap stempel, kuitansi, faktur, dan nota lainnya.
Dugaan markup dan kegiatan fiktif ini kini telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.
“Penyelidikan atas kasus ini akan terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana yang diselewengkan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutur Bery. (mcr36/jpnn)
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana hibah kegiatan fiktif dan markup di Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Pekanbaru
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Kapolresta Pekanbaru Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara Pilkada 2024
- Bersama LAMR Rohil, AKBP Isa Serukan dan Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai
- Polresta Pekanbaru Kerahkan Ratusan Personel Mengamankan Debat Perdana Pilgub Riau 2024
- Ratusan Polisi Disiagakan Mengawal Pendistribusian Surat Suara Pilwako Pekanbaru
- Polresta Pekanbaru Edukasi Pelajar tentang Pilkada Damai, Jangan Terpengaruh oleh Hoaks
- Eks Ketua NPCI Jabar Ditahan terkait Korupsi Dana Hibah, Begini Dosanya