Polisi Tetapkan 2 Tersangka Penyalur TKI Ilegal yang Kapalnya Terbalik di Malaysia
Senin, 27 Desember 2021 – 19:14 WIB

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Ilustrasi Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com
“Indikasi perdagangan orangnya ada. Tetapi, yang sudah pasti, ini penyidik menjerat dengan menggunakan undang-undang perlindungan PMI,” ujar Ramadhan. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian menetapkan dua orang sebagai penyalur TKI ilegal dalam insiden terbaliknya kapal motor di Malaysia.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan