Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Festival Berdendang Bergoyang

jpnn.com - JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait festival musik Berdendang Bergoyang, di Istora, Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta.
Menurut Komarudin, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni HA sebagai penanggung jawab acara, dan DP selaku direktur.
"Festival 'Berdendang Bergoyang' per hari ini statusnya sudah ditetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua tersangka itu ada HA (penanggung jawab event 'Berdendang Bergoyang') dan DP (direktur)," kata Kombes Komarudin saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (5/11).
Perwira menengah Polri ini mengatakan jumlah tersangka bisa jadi bertambah, karena proses penyelidikan masih terus dilakukan.
"Kami masih terus lakukan penyelidikan, mungkin nanti masih bisa bertambah lagi, sementara dua tersangka yang ditetapkan," ujarnya lagi.
Sebelumnya, kata Komarudin, panitia penyelenggara dianggap lalai dalam menyelenggarakan acara tersebut, sehingga sejumlah orang mengalami luka.
"Sementara kelalaian yang menyebabkan orang lain luka," katanya pula.
Dalam hal ini, penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 Ayat 2 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat, kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait festival berdendang bergoyang di Istora Senayan.
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi