Polisi Tetapkan 3 Orang jadi Tersangka Konvoi Khilafatul Muslimin, Mereka Ternyata
jpnn.com, SEMARANG - Tiga orang jadi tersangka terkait dengan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka merupakan pimpinan cabang.
Mereka masing-masing berinisial GZ selaku pimpinan cabang Jemaah Khilafatul Muslimin, DS, dan AS yang merupakan pimpinan ranting.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan pada pemeriksaan para saksi dan bukti.
"Ada 14 saksi yang diperiksa, termasuk ahli," kata Kabid Humas Polda Jateng di Semarang, Senin.
Iqbal menjelaskan bahwa mereka merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap konvoi pada 29 Mei 2022.
Dalam konvoi tersebut, lanjut dia, Khilafatul Muslimin diduga menyebarkan berita bohong kepada masyarakat dan berpotensi makar.
Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang Makar.
Tiga orang jadi tersangka terkait dengan konvoi organisasi Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu.
- Respons Polda Jateng Setelah Menerima Memori Banding Aipda Robig
- Darso Meninggal Dunia Seusai Dijemput Polisi Jogja, Polda Jateng Periksa 13 Orang
- Polisi Belum Sampaikan Hasil Ekshumasi Jenazah Darso, Ini Alasannya
- Polda Jateng Bongkar Makam Darso yang Tewas Setelah Dijemput Polisi Jogja
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng