Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Jumat, 22 Oktober 2010 – 04:04 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka
JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus mobil mewah di Batam yang menggunakan dokumen palsu. Tiga tersangka itu berinisial AW, HS dan VS. Lebih lanjut Yoga menjelaskan, penetapan tersangka itu merupakan hasil dari razia selama dua hari pada bulan September lalu oleh Tim Gabungan dari Mabes Polri dan Polda Kepri. Dari Mabes turun 19 petugas yang terdiri dari 15 petugas Bareskrim dan 5 orang dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Sedangkan Polda Kepri menurunkan 65 personilnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, polisi sudah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menetapkan tersangka. "Sudah ada bukti permulaan yang cukup, dan sudah ditetapkan tiga orang tersangka yaitu AW,VS, HS," ujar Yoga di Mabes Polri, Kamis (21/10) petang.
Namun Yoga tidak merinci peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Namun demikian Yoga menegaskan bahwa ketiganya disangka melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur pasal 263 dan 266 KUHP. "Pemalsuan hanya istilahnya saja, tetapi ini memasukkan keterangan atau data palsu," papar Yoga.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus mobil mewah di Batam yang menggunakan dokumen palsu. Tiga tersangka itu
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah