Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Jumat, 22 Oktober 2010 – 04:04 WIB
JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus mobil mewah di Batam yang menggunakan dokumen palsu. Tiga tersangka itu berinisial AW, HS dan VS. Lebih lanjut Yoga menjelaskan, penetapan tersangka itu merupakan hasil dari razia selama dua hari pada bulan September lalu oleh Tim Gabungan dari Mabes Polri dan Polda Kepri. Dari Mabes turun 19 petugas yang terdiri dari 15 petugas Bareskrim dan 5 orang dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Sedangkan Polda Kepri menurunkan 65 personilnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, polisi sudah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menetapkan tersangka. "Sudah ada bukti permulaan yang cukup, dan sudah ditetapkan tiga orang tersangka yaitu AW,VS, HS," ujar Yoga di Mabes Polri, Kamis (21/10) petang.
Namun Yoga tidak merinci peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Namun demikian Yoga menegaskan bahwa ketiganya disangka melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur pasal 263 dan 266 KUHP. "Pemalsuan hanya istilahnya saja, tetapi ini memasukkan keterangan atau data palsu," papar Yoga.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus mobil mewah di Batam yang menggunakan dokumen palsu. Tiga tersangka itu
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar