Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Jumat, 22 Oktober 2010 – 04:04 WIB
JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus mobil mewah di Batam yang menggunakan dokumen palsu. Tiga tersangka itu berinisial AW, HS dan VS. Lebih lanjut Yoga menjelaskan, penetapan tersangka itu merupakan hasil dari razia selama dua hari pada bulan September lalu oleh Tim Gabungan dari Mabes Polri dan Polda Kepri. Dari Mabes turun 19 petugas yang terdiri dari 15 petugas Bareskrim dan 5 orang dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Sedangkan Polda Kepri menurunkan 65 personilnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, polisi sudah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menetapkan tersangka. "Sudah ada bukti permulaan yang cukup, dan sudah ditetapkan tiga orang tersangka yaitu AW,VS, HS," ujar Yoga di Mabes Polri, Kamis (21/10) petang.
Namun Yoga tidak merinci peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Namun demikian Yoga menegaskan bahwa ketiganya disangka melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur pasal 263 dan 266 KUHP. "Pemalsuan hanya istilahnya saja, tetapi ini memasukkan keterangan atau data palsu," papar Yoga.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus mobil mewah di Batam yang menggunakan dokumen palsu. Tiga tersangka itu
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad