Polisi Tetapkan 3 Tersangka Buntut Tewasnya Bos Rental di Pati
Senin, 10 Juni 2024 – 15:04 WIB
"SH menderita luka robek di kepala, telapak kaki, dan pelipis, serta memar di dada kanan," ujarnya.
Dua korban lainnya, KP mengalami luka memar di kedua mata, dan luka lecet di tangan. Sedangkan AS luka di pipi kiri, lecet di dahi, dan hidung.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun," katanya.(mcr5/jpnn)
Buntut tewasnya bos rental asal Jakarta di Pati, polisi menetapkan 3 orang tersangka.
Redaktur : Natalia
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Jefri Nichol Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan
- Cekcok Jual Beli Mobil di Duren Sawit Berujung Pengeroyokan
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Kiai NU di Karawang
- Polisi Ciduk 2 Anggota Gangster yang Bunuh Pemuda di Semarang
- Nana Sudjana Sampaikan Pesan Khusus saat Melantik Pj Bupati Pati dan Cilacap
- Pemuda di Sukabumi Tewas Dianiaya, Polisi Kantongi Rekaman CCTV