Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan di Mataram

jpnn.com, MATARAM - Polisi menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan terhadap HS dan AH, warga Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Keduanya mengalami penganiayaan di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Minggu (18/6) lalu.
Penetapan tersangka tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor 100 / V/ yang masuk ke Polresta Mataram tertanggal 20 Juni 2023.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyebut ketiga tersangka ialah DT, AS dan MM.
"Dua di antaranya telah diamankan dan satu lagi masih dalam proses pencarian," kata Yogi di Mapolresta Mataram, Minggu (6/8).
Kedua tersangka DT dan AS merupakan warga Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram. Mereka ditangkap dalam waktu berdekatan.
"Sementara satu lagi inisial MM masih dalam proses pencarian,"ungkap Yogi.
Peristiwa penganiayaan yang terjadi pertengahan bulan lalu itu bermula saat korban baru pulang dari wilayah Lilir, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Penyidik Polresta Mataram tetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan. Kasus ini menarik, Pantas jadi pelajaran bagi masyarakat jangan main hakim sendiri.
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Ketua YLBH-KI Aceh Barat Kena Teror, Mobilnya Dibakar
- Pencuri Motor di Masjid Taeng Gowa Diringkus Polisi
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Kecelakaan di Koja, 2 Pengendara Motor Tewas
- Arus Balik Lebaran, Lebih dari 4 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Cipali Pada Sabtu Ini