Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan di Mataram
Minggu, 06 Agustus 2023 – 21:00 WIB

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Tengah) saat menggelar Konferensi pers di Polresta Mataram. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com
Kepolisian tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi penyelesaian perkara ini melalui restorative justice (RJ) sesuai yang diatur dalam UU.
"Selagi permintaan ini tidak dalam tekanan siapa pun dan dari mana pun, maka kami siap bukakan pintu RJ. Kami akan fasilitasi," jelas Yogi.
Yogi menyebut kasus ini bersifat pribadi antara seseorang dengan seseorang, bukan antarkelompok warga.
Dia berharap agar masyarakat waspada dan hati-hati atas informasi yang bersifat provokasi.
"Dan bila dalam perjalanan proses ini timbul keinginan kedua belah pihak untuk berdamai, kepolisian siap memfasilitasi mediasi untuk RJ," ujarnya.(mcr38/jpnn)
Penyidik Polresta Mataram tetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan. Kasus ini menarik, Pantas jadi pelajaran bagi masyarakat jangan main hakim sendiri.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Mantan Wawako Palembang dan Suami Jadi Tersangka Korupsi Dana PMI
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron