Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Jumat, 22 Oktober 2010 – 04:04 WIB
Razia yang dilakukan juga diikuti pemeriksaan terhadap 145 saksi. Yoga menyebut 111 saksi di antaranya pemilik mobil. Sedangkan mobil yang disita sebanyak 104 mobil yang terdiri dari merek Mercedes Benz, BMW, Toyota, Honda, Audi, Mitsubishi dan Volvo.
Dirincikan pula, polisi melakukan penelusuran terhadap 97 unit mobil yang menggunakan formulir BB yang diberlakukan Bea Cukai khusus untuk Batam. Namun yang sudah dipastikan berdokumen palsu, kata Yoga, sebanyak 80 unit mobil. Di luar itu ada 17 mobil yang dokumennya sesuai izin impor, namun berkas delapan mobil di antaranya menggunakan berkas lama. "Secara historis dulu kan ada plat nomor BM dan kemudian BP," sebut Yoga.
Yoga juga menyebut adanya 19 mobil yang dokumen impornya sudah sesuai aturan namun ada 15 unit yang masih memerlukan konfirmasi lanjutan. 15 unit iru terklasifikasi dalam tiga kategori, yakni 2 unit benar rincian impornya, 13 palsu, dan 4 sisanya masih diverifikasi. Sedangkan dari koordinasi dengan pihak Agen Tunggal pemegang Merek (ATPM), polisi menemukan puluhan mobil yang perlu dikonfirmasi antara lain 20 Mercedes Benz, 19 Toyota, 18 BMW, serta Volvo, Mazda dan Audi masing-masing 1 unit.
"Polisi terus mengembangkan proses penyidikannya," pungkas Yoga.(zul/ara/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus mobil mewah di Batam yang menggunakan dokumen palsu. Tiga tersangka itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad