Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kapal Tenggelam Di Danau Toba

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kapal Tenggelam Di Danau Toba
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kapal Tenggelam Di Danau Toba

Jika dituntut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah ($ 142.900).

Tim pemulihan yang menggunakan drone bawah laut pada akhir pekan lalu memperkirakan lokasi feri yang tenggelam berada pada kedalaman sekitar 450 meter.

Sebagian besar korban diyakini terperangkap di dalam kapal itu.

Pihak berwenang belum memutuskan apakah akan mengangkat kapal it uke permukaan, karena penyelam tidak akan bisa turun ke kedalaman seperti itu, kata sejumlah pejabat setempat.

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kapal Tenggelam Di Danau Toba Video: Rescue crew carries survivor for emergency treatment (Indonesian)

Reuters

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News