Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kapal Tenggelam Di Danau Toba
Rabu, 27 Juni 2018 – 00:00 WIB

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kapal Tenggelam Di Danau Toba
Jika dituntut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah ($ 142.900).
Tim pemulihan yang menggunakan drone bawah laut pada akhir pekan lalu memperkirakan lokasi feri yang tenggelam berada pada kedalaman sekitar 450 meter.
Sebagian besar korban diyakini terperangkap di dalam kapal itu.
Pihak berwenang belum memutuskan apakah akan mengangkat kapal it uke permukaan, karena penyelam tidak akan bisa turun ke kedalaman seperti itu, kata sejumlah pejabat setempat.

Reuters
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kampanye Pemilu di Australia: Jarang Ada Spanduk, Lebih Menjual Kebijakan
- Lady Gaga Bakal Gelar Konser di Australia Akhir Tahun Ini
- Dunia Hari Ini: Tiongkok Akan 'Melawan' Tarif yang Diberlakukan Trump
- Dunia Hari Ini: Serangan Israel Tewaskan 32 Warga Gaza dalam Semalam
- Dunia Hari Ini: Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Diturunkan dari Jabatannya
- Babak Baru Perang Dagang Dunia, Indonesia Jadi 'Sasaran Empuk'