Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kapal Tenggelam Di Danau Toba
Rabu, 27 Juni 2018 – 00:00 WIB
Jika dituntut, para tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah ($ 142.900).
Tim pemulihan yang menggunakan drone bawah laut pada akhir pekan lalu memperkirakan lokasi feri yang tenggelam berada pada kedalaman sekitar 450 meter.
Sebagian besar korban diyakini terperangkap di dalam kapal itu.
Pihak berwenang belum memutuskan apakah akan mengangkat kapal it uke permukaan, karena penyelam tidak akan bisa turun ke kedalaman seperti itu, kata sejumlah pejabat setempat.
Video: Rescue crew carries survivor for emergency treatment (Indonesian)
Reuters
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah Sejumlah Kekhawatiran Para Ibu Asal Indonesia Soal Penggunaan Media Sosial di Australia
- Dunia Hari ini: Trump Bertemu Biden untuk Mempersiapkan Transisi Kekuasaan
- Dunia Hari Ini: Penerbangan dari Australia Dibatalkan Akibat Awan Panas Lewotobi
- Dunia Hari Ini: Tabrakan Beruntun Belasan Mobil di Tol Cipularang Menewaskan Satu Jiwa
- Korban Kecelakaan WHV di Australia Diketahui Sebagai Penopang Ekonomi Keluarga di Indonesia
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat