Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Sodomi Bocah SD yang Videonya Disebar ke Group LGBT
jpnn.com, PEKANBARU - Penyidik Ditreskrimum Polda Riau menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan sodomi yang dialami empat siswa SD di Pekanbaru.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery Murwono menyebut tersangkanya seorang pria dewasa berinisial IW (26), dan tiga anak di bawah umur berusia 14 tahun.
"Tersangka IW saat ini sudah ditahan. Sementara tiga tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan,” kata Kombes Hery Sabtu (4/11).
Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan cara melakukan sodomi terhadap korban.
"Korbannya ada empat orang anak SD. Kemudian saat perbuatan itu dilakukan para pelaku merekam. Lalu rekaman video anak-anak saat melakukan ciuman dan oral itu disebar di group WhatsApp,” ungkap Hery.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban bernama Dedi Harianto Lubis menjelaskan empat orang anak SD yang dicabuli itu berusia 8 hingga 11 tahun, atau duduk di kelas tiga dan kelas enam SD.
Para kliennya diduga dilecehkan di perumahan tempat para korban tinggal.
Lalu, video perbuatan cabul korban disebar pelaku melalui WhatsApp group, yang diduga berisi LGBT Pekanbaru.
Polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan sodomi yang dialami empat siswa SD di Pekanbaru. Videonya disebar ke grup LGBT.
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Polda Riau Cek Kesiapan Logistik & Operasional Polres Inhu Jelang Pilkada
- Presiden Prabowo Beri Instruksi, Dirnarkoba Polda Riau Kombes Manang Langsung Bergerak
- Cegah Pelajar Terlibat Narkoba, Polres Indragiri Hulu Gelar Tes Urine Mendadak di Sekolah
- Ribuan Warga Pekanbaru Antusias Ikut Senam Sehat AMAN Bersama Agung-Markarius, Tanda Kemenangan Sudah Dekat
- Siswa SD Kurang Gizi 3 Kali lebih Berisiko Mengalami Gangguan Working Memory