Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tawuran Pelajar di KP3B Kota Serang
jpnn.com, SERANG - Aparat kepolisian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tawuran pelajar yang terjadi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Rabu (7/6) malam.
“Dari 15 pelaku yang diamankan oleh Polresta Serang Kota, empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto dalam siaran persnya, Kamis (8/6).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapati tiga alat bukti.
Sofwan mengatakan penetapan tersangka dalam kasus kenakalan remaja tersebut masih bisa bertambah.
Sebab, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan dan masih ada pelaku lain yang belum ditangkap.
“Kami menetapkan tersangka berdasarkan keterangan saksi, kedua kami menemukan barang bukti yang dimiliki berupa senjata tajam dan ketiga rekaman CCTV,” ungkap Sofwan.
Sofwan menjelaskan jumlah pelaku tawuran yang diamankan saat ini berjumlah 15 orang. Selain 15 pelajar, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam mulai dari golok, sisir golok, dan celurit.
“Mereka kami amankan sekitar empat jam setelah kejadian. Awalnya dua orang dulu, kemudian berkembang ketujuh orang dan akhirnya 15 orang,” kata Sofwan.
Sebanyak empat orang remaja ditetapkan tersangka dalam kasus tawuran pelajar yang terjadi di KP3B Kota Serang.
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim