Polisi Tetapkan 4 Tersangka Terkait Musibah KM Sinar Bangun

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Terkait Musibah KM Sinar Bangun
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian R Djajadi turut memaparkan proses penetapan tersangka dalam kasus ini. Foto: pojoksatu

Sisanya masih dalam tahap klarifikasi kepada pihak keluarga korban dengan petugas Babinkamtibmas dan kepala desa.

“Kami sudah bentuk 8 Satgas polri khusus termasuk DVI Polri yang dikoordinir oleh Kabag Ops dan Dir Binmas. Hasil klarifikasi yang telah kami dapat sementara ini yang terdata sesuai dengan data awal (Antemortem) yang bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak rumah sakit ada 125 korban yang terdata dari jumlah 199 laporan yang sudah diklarifikasi jumlah awal,” jelas Kapolda.

Keempatkan disangkakan pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana (Dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar) Jo pasal 359 KUHPidana karena kelalaian (Penjara selama-lamanya 5 tahun.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan tim penyidik yaitu, 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp. 500 rupiah, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan), serta Foto copy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV Nomor 117.

Sementara Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian R Djajadi menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya telah memeriksa 14 saksi. (fir)


Polisi resmi menetapkan empat tersangka dalam peristiwa tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada 18 Juni 2018.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News