Polisi Tetapkan 4 Tersangka Terkait Musibah KM Sinar Bangun
Sisanya masih dalam tahap klarifikasi kepada pihak keluarga korban dengan petugas Babinkamtibmas dan kepala desa.
“Kami sudah bentuk 8 Satgas polri khusus termasuk DVI Polri yang dikoordinir oleh Kabag Ops dan Dir Binmas. Hasil klarifikasi yang telah kami dapat sementara ini yang terdata sesuai dengan data awal (Antemortem) yang bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak rumah sakit ada 125 korban yang terdata dari jumlah 199 laporan yang sudah diklarifikasi jumlah awal,” jelas Kapolda.
Keempatkan disangkakan pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana (Dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar) Jo pasal 359 KUHPidana karena kelalaian (Penjara selama-lamanya 5 tahun.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga diamankan tim penyidik yaitu, 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp. 500 rupiah, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga (roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan), serta Foto copy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV Nomor 117.
Sementara Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian R Djajadi menjelaskan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya telah memeriksa 14 saksi. (fir)
Polisi resmi menetapkan empat tersangka dalam peristiwa tenggelamnya Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di perairan Danau Toba pada 18 Juni 2018.
Redaktur & Reporter : Budi
- 4 Tersangka Kasus KM Sinar Bangun Karam Segera Diadili
- KNKT Keluarkan 29 Rekomendasi Kecelakaan Kapal Sinar Bangun
- Tak Ditahan, Kadishub Samosir Wajib Lapor Sekali Seminggu
- Jaksa Kembalikan Berkas Kasus KM Sinar Bangun ke Penyidik
- Sempat Mangkir, Kadishub Samosir Dijadwalkan Diperiksa Besok
- Kadishub Samosir Mangkir dari Panggilan Polisi