Polisi Tetapkan 43 Orang Jadi Tersangka Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja, 14 Ditahan, Sisanya Wajib Lapor

Polisi Tetapkan 43 Orang Jadi Tersangka Rusuh Demo Tolak UU Cipta Kerja, 14 Ditahan, Sisanya Wajib Lapor
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Antara

“Ada kelompok-kelompok yang memang datang ke Jakarta, tapi itu dari beberapa daerah penyangga seperti Purwakarta, Karawang, Bogor, Banten, tujuannya untuk melakukan kerusuhan," kata Yusri.

Yusri menambahkan, dugaan tersebut muncul berdasar barang bukti sebuah pesan singkat dari handphone milik pelaku dan pemeriksaan awal.

Yusri juga memastikan bahwa aksi demontrasi hingga berujung bentrokan itu bukan dilakukan oleh massa aksi dari buruh dan mahasiswa.

BACA JUGA: Jajakan Remaja Lewat Aplikasi MiChat, Mbak ES tak Berkutik saat Dijemput Polisi, Nih Penampakannya

"Bukan dari kelompok buruh yang memang akan menyuarakan aspirasi,” tandas Yusri. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kepolisian resmi menetapkan 43 tersangka terkait aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung rusuh pada Kamis lalu. Beberapa di antaranya sudah ditahan oleh polisi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News