Polisi Tetapkan 5 Tersangka Insiden Kebumen

TAPUK Bakal Gugat Pemerintah

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Insiden Kebumen
Lokasi bentrok dan dislitbang TNI dijaga ketat petugas gabungan TERKAIT RUSUH KEBUMEN JAWA TENGAHFUAD HASYM/RADARMAS
KEBUMEN - Empat warga Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren akhirnya resmi ditetapkan tersangka pascabentrok antara TNI dengan warga pada Sabtu (16/4) kemarin. Mereka adalah Adi Wiluyo (22), Sobirin (35), Solehan (32) dan Mulyono (42). Keempat orang itu dituduh telah melakukan pengrusakan  fasilitas TNI pada bentrok yang mengakibatkan 4 warga sipil tertembak. Penyidik kepolisian menjerat empat tersangka ini dengan pasal 170 KUHP tentang melakukan perusakan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.

”Memang benar, keempat warga tersebut telah resmi dijadikan tersangka. Kita tahu setelah menjenguk mereka di tahanan Mapolres Kebumen,” ungkap Ketua Tim Advokasi Litigasi Tim Advokasi Petani Urut Sewu Kebumen (Tapuk), Teguh Purnomo sesaat sebelum meninggalkan Mapolres Kebumen, Senin (18/4).

Teguh mengatakan warga dijadikan tersangka berdasarkan hasil rekaman video serta keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa. ”Mereka resmi ditahan di Mapolres Kebumen. Barusan kami menjenguknya ke sel untuk koordinasi masalah pendampingan dan advokasi hukum,” kata Teguh.

Sementara satu tersangka lagi adalah Aris Wahyudi alias Aris Panji dengan sangkaan telah melakukan penghinaan terhadap institusi TNI pada aksi demonstrasi di DPRD Kebumen tanggal 23 Maret 2011 kemarin. Rencananya, Selasa, (19/4) hari ini, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan di unit II Satreskrim Polres Kebumen.

KEBUMEN - Empat warga Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren akhirnya resmi ditetapkan tersangka pascabentrok antara TNI dengan warga pada Sabtu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News