Polisi Tetapkan 5 Tersangka Insiden Kebumen
TAPUK Bakal Gugat Pemerintah
Selasa, 19 April 2011 – 09:37 WIB
Sayangnya, hingga kemarin pihak kepolisian belum bisa dikonfirmasi terkait penetapan para tersangka ini. Menurut keterangan Kapolres Kebumen AKBP Andik Setiyono, kasus tersebut telah ditangani oleh Ditserse Polda Jateng.
Pemanggilan Aris, kata Teguh, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan tim medis RSUD Kebumen. Sebab, hingga kemarin Aris masih menjalani perawatan akibat terkena pukulan popor senapan dan pentungan. ”Kalau memang kondisi kesehatannya belum memungkinkan untuk diperiksa, ya kita akan bersikeras melarang dia diperiksa,” tegasnya.
Teguh berharap tidak hanya warga yang ditindak dalam kerusahan antara masyarakat dan militer, tetapi anggota TNI bisa secepatnya diperiksa penyidik Polri sehingga tidak menimbulkan kesenjangan.
Untuk menghadapi proses hukum, seluruh tersangka akan mendapat pendampingan dari 4 lembaga bantuan hukum (LBH) yang tergabung dalam Tapuk. Yakni LBH Yogyakarta, Semarang, Yapphi Solo dan LBH Pakhis Kebumen. ”Salah satu tugas kami adalah mendampingi setiap warga yang menjadi saksi atau tersangka hingga tingkat peradilan,” imbuhnya.
KEBUMEN - Empat warga Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren akhirnya resmi ditetapkan tersangka pascabentrok antara TNI dengan warga pada Sabtu
BERITA TERKAIT
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Guru Les di Palembang Ditangkap Gegara Pelecehan Seksual terhadap Murid
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh