Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kebakaran Sumur Minyak di Aceh

Selain itu, tersangka lain yakni Z (35), berperan sebagai penyandang dana dalam kegiatan pengeboran ilegal.
Tersangka berikutnya, J (45) berperang sebagai penyedia lahan. Dia menawarkan penambang ilegal untuk melakukan pengeboran dengan janji keuntungan penambangan dibagi pada pemilik lahan.
Sementara tersangka terakhir, sambung Kapolres, berinisial A (35). Dia berperan sebagai pekerja, tapi dirinya ikut meninggal dunia dalam insiden.
"Barang bukti mulai dari alat pengeboran dan puluhan alat yang digunakan lainnya, kini telah kami amankan di Mapolres Aceh Timur," sebutnya.
Dia juga menyebutkan tidak tertutup kemungkinan akan bertambah tersangka dalam kasus ini. "Kita tunggu saja hasil penyeilidikannya,” ungkap Kapolres.
Polisi juga telah mengamankan 4.000 liter minyak mentah yang kini dikelola pertamina.
Kapolres mengimbau warga di seputaran Rantau Peureulak, agar tidak melakukan pengeboran secara ilegal. Pasalnya, sangat berbahaya bagi keselamatan jiwa.
“Pemkab Aceh Timur akan melaksanakan koordinasi untuk kelanjutan pengeboran berikutnya. Semoga ke depan tidak ada lagi korban yang berjatuhan seperti yang sudah ada,” kata Kapolres. (mag-75/mai)
Polres Aceh Timur menetapkan lima tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih, Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh, Rabu (25/4).
Redaktur & Reporter : Budi
- Toyota Hiace Tabrak Truk di Aceh Timur, 1 Tewas
- Harimau Sumatra Berkeliaran di Ladang Warga, BKSDA Aceh Turunkan Tim
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi
- Puluhan Hektare Tanaman Padi di Aceh Timur Terancam Gagal Panen, Ini Biang Keroknya
- 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu-Sabu di Aceh Timur Divonis Hukuman Mati
- Harimau Sumatra Memangsa Seekor Sapi di Aceh Timur