Polisi Tetapkan 6 Selebgram sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Selasa, 23 April 2024 – 22:28 WIB

Keenam tersangka penyalahgunaan narkotika saat diperlihatkan dihadapkan awak media di Jakarta, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan
AKP Rezka mengatakan keenam tersangka dikenakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan enam selebgram sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika. Hasil tes urine keenam orang itu juga positif.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman