Polisi Tetapkan 6 Tersangka di Kasus Tambang Emas Ilegal yang Menewaskan 12 Warga
jpnn.com, MANDAILING NATAL - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan enam tersangka kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebut enam tersangka itu sudah ditahan.
“Kami sudah menahan enam tersangka. Aktivitas penambangan emas tanpa izin ini mengakibatkan 12 orang meninggal dunia,” kata Tatan kepada wartawan, Kamis (19/5).
Perwira menengah Polri ini mengatakan penyidik Polres Madina sempat menindak tambang emas ilegal pada 26 April 2022.
Dari situ kemudian ditetapkan tiga orang tersangka, yakni AI selaku operator ekskavator, ADA sebagai pengawas dan penanggung jawab tambang emas ilegal, dan RM selaku pemilik lahan.
Namun, setelah penindakan dilakukan, aktivitas penambangan emas ilegal di lokasi tetap berlanjut.
Puncaknya pada pada 28 April 2022, sebanyak 12 wanita tewas saat tengah menambang emas. Mereka tertimbun longsoran tanah di Desa Bandar Limabung, Kecamatan Lingga Bayu.
“Kemudian pepolisian menetapkan tiga orang tersangka lainnya masing-masing JP sebagai pemilik mesin, lahan serta pemodal usaha tambang, AP dan AL sebagai penampung butiran emas," terang Tatan.
Polda Sumut menetapkan enam orang sebagai tersangka di kasus tambang emas ilegal yang menewaskan 12 orang di Madina.
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja
- Polisi Setop Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal
- Polda Sumut Berikan Trauma Healing Untuk Warga Terdampak Banjir di Deli Serdang
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong