Polisi Tetapkan 6 Tersangka di Kasus Tambang Emas Ilegal yang Menewaskan 12 Warga
Kamis, 19 Mei 2022 – 22:39 WIB

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
Tatan memastikan para tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal berlapis.
“Pelaku dikenakanPasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 38 sub Pasal 39 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Tatan. (cuy/jpnn)
Polda Sumut menetapkan enam orang sebagai tersangka di kasus tambang emas ilegal yang menewaskan 12 orang di Madina.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Oknum Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator Gerindra: Tindak Tegas Pelaku
- Oknum Brimob Diduga Tembak Mati Warga di Lokasi Tambang Emas Ratatotok
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!
- Polres Bungo Bakar 11 Titik Lubang Tikus Tambang Emas Ilegal
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama