Polisi Tetapkan 6 Tersangka di Kasus Tambang Emas Ilegal yang Menewaskan 12 Warga

Polisi Tetapkan 6 Tersangka di Kasus Tambang Emas Ilegal yang Menewaskan 12 Warga
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

Tatan memastikan para tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal berlapis.

“Pelaku dikenakanPasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 38 sub Pasal 39 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Tatan. (cuy/jpnn)


Polda Sumut menetapkan enam orang sebagai tersangka di kasus tambang emas ilegal yang menewaskan 12 orang di Madina.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News