Polisi Tetapkan 6 Tersangka di Kasus Tambang Emas Ilegal yang Menewaskan 12 Warga
Kamis, 19 Mei 2022 – 22:39 WIB
Tatan memastikan para tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal berlapis.
“Pelaku dikenakanPasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 38 sub Pasal 39 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Tatan. (cuy/jpnn)
Polda Sumut menetapkan enam orang sebagai tersangka di kasus tambang emas ilegal yang menewaskan 12 orang di Madina.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja
- Polisi Setop Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal
- Polda Sumut Berikan Trauma Healing Untuk Warga Terdampak Banjir di Deli Serdang
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong