Polisi Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Dinkes Sumenep
Rabu, 28 Juni 2023 – 14:50 WIB
"Mutu beton minimum 26,56 kg/cm, sedangkan kualitas/mutu beton yang dipersyaratkan dalam kontrak adalah 200 kg/cm persegi," ungkap perwira menengah Polri, ini.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polres Sumenep menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Perampok Bersenjata Api Gasak Uang Rp 60 Juta dari SPBU di Tangsel