Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pembunuhan Anggota Polda Kalteng

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pembunuhan Anggota Polda Kalteng
Aparat Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya menunjukkan barang bukti yang diduga digunakan untuk menganiaya seorang anggota polisi yakni Aipda Andre Wibisono yang ditemukan tewas di kompleks Puntun atau yang dikenal Kampung Narkoba saat jumpa pers di Palangka Raya, Sabtu (3/12/2022). ANTARA/HO-Humas Polresta Palangka Raya.

"Mengenai motifnya, sejauh ini masih dalam pendalaman penyidik," kata Eko didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Polisi Faisal F. Napitupulu dan Kapolresta Palangka Raya Kombes Polisi Budi Santosa. saat press rilis kasus tersebut di Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (3/12).

Eko mengungkapkan pada tubuh korban terdapat sejumlah luka sayatan dan luka tembak senjata airsoft gun genggam. 

Dari hasil visum rumah sakit, total ada sembilan bekas luka pada tubuh korban.

Selain itu, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain, kayu balok, tiga senjata tajam, dan pakaian korban.

"Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Eko.

Kombes Budi Santosa menambahkan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan serta pengembangan agar kasus ini benar-benar rampung.

"Terkait penyelidikan serta pengembangan terhadap perkara ini akan terus dilakukan hingga saat ini, sedangkan para tersangka terus dimintai keterangan lebih lanjut guna dapat menangkap pelaku yang masih DPO," ujar Budi Santosa.

Sementara itu, aparat kepolisian setempat juga mengamankan dua orang di lokasi kampung narkoba yang tak jauh dari tempat kejadian perkara tewasnya seorang anggota polisi tersebut. Dua orang yang ditangkap itu, yakni Rasidi dan Suhardi. Kini keduanya juga turut diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan terkait hal tersebut. (antara/jpnn)

Polisi menetapkan enam tersangka pembunuhan terhadap anggota Polda Kalteng. Empat pelaku masih DPO alias buron.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News