Polisi Tetapkan 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka

Polisi Tetapkan 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Sebagai Tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa.

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan jumlah pemilih.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Rabu  (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri. 

"Ada tujuh tersangka," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis (29/2). 

Penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan Nomor: LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.

Dari laporan polisi tersebut diterbitkan Surat Perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.

Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.

Pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

"Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," kata Djuhandhani. 

Polisi menetapkan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News