Polisi Tetapkan 7 Orang Jadi Tersangka Perkelahian yang Menewaskan 1 Orang di Pati

Polisi Tetapkan 7 Orang Jadi Tersangka Perkelahian yang Menewaskan 1 Orang di Pati
Lokasi terjadinya perkelahian dua kelompok pemuda di Jalan Sukolilo-Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang mengakibatkan seorang korban tewas. Foto: ANTARA/HO-Ek

Dari Kelompok Kampung Hening membawa rombongan lebih dari 10 orang mengendarai sepeda motor dan membawa senjata tajam, sementara dari Kelompok ABCD di lokasi kejadian pukul 00.15 WIB. Kedua kelompok tersebut terjadi duel.

Atas perbuatannya itu, satu pelaku melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun, sedangkan enam tersangka lainnya dikenai UU Darurat Nomor 12/1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak.(antara/jpnn)

Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus perkelahian dua kelompok pemuda di Jalan Sukolilo-Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News