Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Semarang
jpnn.com - Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berinisial TM (18) warga Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang terjadi pada 29 Januari 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena menyebut empat tersangka sudah ditangkap, sedangkan tiga lainnya masih buron.
"Pelaku ada yang dewasa, ada yang masih di bawah umur," katanya di Semarang, Minggu (2/1/2025).
Hasil autopsi terhadap jasad korban diketahui adanya luka memar pada bagian kepala.
Sementara korban sendiri meninggal dunia diduga akibat pendarahan di bagian kepala.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Adapun motif pengeroyokan tersebut bermula dari tuduhan terhadap korban yang diduga mencuri telepon seluler salah satu pelaku.
Sebelumnya, seorang remaja berinisial TM (18) dilaporkan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSI Sultan Agung Semarang pada 31 Januari 2025.
Polisi dari Polrestabes Semarang menetapkan tujuh tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja. Begini kasusnya.
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil
- Cuaca Ekstrem Tak Pengaruhi Aktivitas Penerbangan Bandara Ahmad Yani Semarang
- Dituduh Curi Ponsel, Pemuda di Semarang Dikeroyok hingga Tewas
- Imlek Fitri