Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerumunan Organ Tunggal Semaka, Tuh Lihat

Untuk tersangka narkoba terdiri dari Muhaimin alias Aceng, 24, Yuda Bagaskara, 23, dan Jefhi Utama, 24. Ketiganya merupakan kru organ tunggal Syla Music, warga Gedongtataan, Pesawaran.
Kemudian Wahyu Agung, 23, warga Pekalongan, Lampung Timur, juga kru organ tunggal dan Rohimi, 44, warga Karangagung, Semaka. Selanjutnya RK dan RA.
“Barang bukti yang diamankan terkait narkoba dari para tersangka terdiri dari satu plastik berisi tiga klip kecil berisi 0,4 gram sabu, pipa kaca bekas pakai, bong dari bekas air mineral, tujuh pipet, 20 klip bekas pakai, tas gendong, dompet dan HP. Hasil tes urine ketujuh tersangka positif narkoba,” papar Oni yang didampingi Kasatreskrim Iptu Ramon Zamora.
Oni Prasetya juga membenarkan bahwa Kapolsek Semaka Iptu Pambudi Raharjo dicopot dari jabatannya.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
“Iya betul. Bapak Kapolda Lampung yang mencopot karena saat kejadian Kapolsek tidak berada di tempat,” ujarnya.(ral/ehl/ais)
Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerumunan organ tunggal di Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung.
Redaktur & Reporter : Budi
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya
- Artis Berinisial FA Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Pengadilan Tinggi Medan Perkuat Hukuman Seumur Hidup Untuk Kurir Sabu-Sabu