Polisi Tetapkan 9 Tersangka Demo Hardiknas, 5 di Antaranya Mahasiswa
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Senin (3/5).
Penetapan status tersangka itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Kami tetapkan sembilan orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (4/5).
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memerinci, dari kesembilan orang tersebut lima orang berstatus mahasiswa dan empat orang buruh.
"Ada lima mahasiswa, kemudian yang lain buruh," ujar Kombes Yusri.
Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, kesembilan orang tersebut tidak dilakukan penahanan karena hanya diancam empat bulan penjara.
Atas perbuatan mereka, kesembilan orang itu dijerat dengan Pasal 216 KUHP, 218 KUHP, dan UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Gedung Kemendikbud Ristek.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- Setelah 10 Jam Buruh Bertahan, UMSK & UMSP Jateng 2025 Ditetapkan
- Gelar Perayaan Natal 2024, Untar: Simbol untuk Menciptakan Kebersamaan
- Mahasiswa Binus Kenalkan Prototipe Mobil Listrik Terbaru, Lihat Tuh
- Bea Cukai Edukasi Mahasiswa Lewat Program CGTC