Polisi Tetapkan 9 Tersangka Demo Hardiknas, 5 di Antaranya Mahasiswa

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Senin (3/5).
Penetapan status tersangka itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Kami tetapkan sembilan orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (4/5).
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memerinci, dari kesembilan orang tersebut lima orang berstatus mahasiswa dan empat orang buruh.
"Ada lima mahasiswa, kemudian yang lain buruh," ujar Kombes Yusri.
Alumnus Akpol 1991 itu menambahkan, kesembilan orang tersebut tidak dilakukan penahanan karena hanya diancam empat bulan penjara.
Atas perbuatan mereka, kesembilan orang itu dijerat dengan Pasal 216 KUHP, 218 KUHP, dan UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polda Metro Jaya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Gedung Kemendikbud Ristek.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Demo Tolak RUU TNI di DPRD Kota Malang Ricuh, Begini Situasinya