Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pesta Gay di Apartemen Kuningan Suite

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pesta Gay di Apartemen Kuningan Suite
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menggerebek Apartemen Kuningan Suite, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (2/9) dini hari tadi terkait kegiatan pesta gay.

Dari kegiatan itu, ada 56 lelaki yang ditangkap karena diduga berbuat asusila.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari 56 orang itu sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda-beda.

“Kesembilan tersangka berinisial TRF, BA, NA, KG, SP, NM, RP, A dan HW. Mereka ini merupakan panitia pelaksana acara,” kata Yusri kepada wartawan, Rabu.

Untuk peran dari tersangka TRF, dia adalah penyelenggaranya, penyewa kamar hotel dan menerima pembayaran.

TRF sebagai orang yang membuat acara itu mematok harga Rp 150 ribu untuk satu orang peserta, dan Rp 350 untuk tiga orang peserta.

“Kemudian BA dan A bertugas sebagai penyuplai makanan dalam pesta itu," terang Yusri.

"Tersangka NA menjadi petugas keamanan. NA memastikan para peserta tidak membawa senjata dan narkoba."

Aparat kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pesta gay di Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News