Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pesta Gay di Apartemen Kuningan Suite
Selanjutnya tersangka KG sebagai penyelenggara dan penjaga barang peserta. Lalu, tersangka SP yang mendata para peserta.
SP juga bertugas untuk mengecek pembayaran para peserta.
Nama peserta akan dicocokkan dengan bukti transaksi yang sudah masuk ke rekening TRF. Tiap peserta akan dijemput oleh NM, RP, dan HW.
‘’Aturan mereka tiap sampai di tempat di lobi berkumpul per satu jam sekali tim akan menjemput," beber Yusri.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga memeriksa 47 orang sebagai saksi.
Hal itu dilakukan guna mengungkap apa masih ada tersangka lain atau tidak.
“Terhadap para tersangka disangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman satu sampai 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Aparat kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pesta gay di Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Pesta Tanpa Busana Pemenang dapat Hadiah, Bukan Hanya di Apartemen Kuningan?
- Soal Pesta Gay di Apartemen Kuningan, Fahira Idris Ucapkan Kalimat Begini
- 5 Berita Terpopuler: Puan Maharani Bikin Malu PDIP? Pernyataan Menag Bikin Panas
- Pesta Tanpa Busana pakai 8 Botol Obat Perangsang, Siapa Pilih Lokasi?
- Pesta Gay di Apartemen Kuningan, Kok Pengelola Enggak Tahu? Begini Kata Polisi
- Soal Pesta Tanpa Busana Sesama Jenis, Apa Kabar Pengelola Apartemen?