Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pesta Gay di Apartemen Kuningan Suite

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Pesta Gay di Apartemen Kuningan Suite
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

Selanjutnya tersangka KG sebagai penyelenggara dan penjaga barang peserta. Lalu, tersangka SP yang mendata para peserta.

SP juga bertugas untuk mengecek pembayaran para peserta.

Nama peserta akan dicocokkan dengan bukti transaksi yang sudah masuk ke rekening TRF. Tiap peserta akan dijemput oleh NM, RP, dan HW.

‘’Aturan mereka tiap sampai di tempat di lobi berkumpul per satu jam sekali tim akan menjemput," beber Yusri.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga memeriksa 47 orang sebagai saksi.

Hal itu dilakukan guna mengungkap apa masih ada tersangka lain atau tidak.

“Terhadap para tersangka disangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-undang 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman satu sampai 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)

Aparat kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pesta gay di Apartemen Kuningan Suite, Jakarta Selatan.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News