Polisi Tetapkan Anak Pemilik Pondok Pesantren sebagai Tersangka Pemerkosa Santriwati
Minggu, 09 Oktober 2022 – 06:14 WIB
"Setelah mengumpulkan alat bukti, petugas memanggil tersangka, tetapi masih berada di luar daerah. Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polres Bontang pada Jumat (7/10) malam," pungkasnya.
Atas perbuatannya, RM langsung ditahan dan kini telah mendekam di sel tahanan Polres Bontang.
Tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menetapkan RM yang merupakan anak pemilik pondok pesantren di Bontang Selatan sebagai tersangka pemerkosa santriwati
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar