Polisi Tetapkan Anak Pemilik Pondok Pesantren sebagai Tersangka Pemerkosa Santriwati

Polisi Tetapkan Anak Pemilik Pondok Pesantren sebagai Tersangka Pemerkosa Santriwati
Kapolres Bontang Yusep Dwi Prastiya (tengah) membeberkan kasus pemerkosaan terhadap santriwati yang dilakukan anak dari pemilik pondok pesantren yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Foto: Dokumentasi Humas Polres Bontang

"Setelah mengumpulkan alat bukti, petugas memanggil tersangka, tetapi masih berada di luar daerah. Tersangka kemudian menyerahkan diri ke Polres Bontang pada Jumat (7/10) malam," pungkasnya.

Atas perbuatannya, RM langsung ditahan dan kini telah mendekam di sel tahanan Polres Bontang.

Tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr14/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polisi menetapkan RM yang merupakan anak pemilik pondok pesantren di Bontang Selatan sebagai tersangka pemerkosa santriwati


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News