Polisi Tetapkan Bos Bakso Celeng jadi Tersangka
Untuk omzetnya Yoyol mengaku belum tahu berapa. Sebab, pelaku masih dalam proses penyidikan. Sedangkan untuk motif tersangka untuk menjual daging babi adalah untuk mencari keuntungan lebih.
"Omzetnya belum tahu, sedangkan motifnya mencari kelebihan keuntungan, itu," kata Yoyol.
Di tempat yang sama, tersangka Tati yang berasal dari Kota Bekasi menuturkan dalam sehari dirinya bisa menjual sampai 80 Kg daging babi. Tati mengakui bahwa daging yang dipasok kepada dirinya berasal dari Kota Bekasi.
Dalam setiap kilogram daging babi yang dijualnya, dirinya meraup keuntungan di atas Rp 10 ribu.
"Sehari bisa 80 kg, modal Rp 37 ribu, dijual Rp 50 ribu per kilo," ungkap Tati.
Untuk produksi bakso sendiri, dirinya mengungkapkan tidak memproduksi setiap hari. Dirinya memproduksi jika ada sisa dari daging yang dijualnya. Dari sisa daging yang dijualnya, dalam satu hari Tati bisa memperoduksi 10-12 Kg bakso.
"Kadang bikin kadang enggak, tapi kalau bikin bisa 10-12 kilo sehari," pungkasnya.
Atas perbuatan tersangka, Tati dikenakan undang-undang pangan dengan ancaman dua tahun penjara.(cr4/jpnn)
BANDUNG - Polisi menetapkan Tati (45) sebagai tersangka dalam kasus penjualan bakso berbahan baku daging babi hutan. Penggerebekan rumah yang disinyalir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- INKANAS Pengda Riau Raih 2 Emas di Kejurnas Piala Kapolri 2024
- Antisipasi Penimbunan Bahan Pokok Menjelang Nataru, Pemkab Kotim Siapkan Langkah Strategis
- Pj Gubernur Kaltim Resmikan Rehabilitasi Bendungan Babulu PPU
- Warga Binaan Kabur dari Lapas Kayuagung, Petugas Jaga Diperiksa Kanwil Kemenkumham Sumsel
- Banjir Bandang Menerjang Sejumlah Desa pada 2 Kecamatan di Bondowoso