Polisi Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Selasa, 05 April 2022 – 21:41 WIB

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak. Foto: FINTA RAHYUNI/JPNN.com
“Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kami akan tuntaskan perkara ini," kata Kapolda
Penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non laktif Terbit Rencana Perangin-angin. Dengan adanya penetapan tersangka baru, sudah ada sembilan orang yang dijerat polisi. (cuy/jpnn)
Polda Sumut menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng di rumahnya.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Diserang Saat Gerebek Sarang Narkoba di Medan, 7 Orang Langsung Ditangkap
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- 273 Mahasiswa UMTS Jadi Korban Penipuan, Miliaran Uang Kuliah Melayang, Waduh!
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi