Polisi Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Polisi Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak. Foto: FINTA RAHYUNI/JPNN.com

“Penyidikan masih terus berproses melengkapi semua alat bukti yang ada. Dalam waktu dekat kami akan tuntaskan perkara ini," kata Kapolda

Penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non laktif Terbit Rencana Perangin-angin. Dengan adanya penetapan tersangka baru, sudah ada sembilan orang yang dijerat polisi. (cuy/jpnn)


Polda Sumut menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng di rumahnya.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News