Polisi Tetapkan Bupati Mamberamo Raya Tersangka Korupsi Dana Covid-19
jpnn.com, JAYAPURA - Polisi menetapkan Bupati Mamberamo Raya, Papua, DD sebagai tersangka kasus dana Covid-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp3.153.100.000,00.
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri membenarkan penetapan DD sebagai tersangka sejak Senin (28/6).
Jenderal bintang dua Polri itu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
"Memang benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6)," kata Irjen Fakhiri menjawab pertanyaan ANTARA di Jayapura, Selasa (29/6).
Meskipun DD sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penangkapan dan penahanan. Sebab, masih menunggu persetujuan dari menteri dalam negeri.
Menurut Irjen Fakhiri, bila sudah ada izin dari Mendagri, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan.
Sebelumnya, penyidik sudah menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya SR.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Mamberamo Raya kemungkinan akan bertambah selain Bupati Mamra DD.
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri membenarkan Bupati Mamberamo Raya, DD sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Covid-19.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Ikan PrimaLand
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK