Polisi Tetapkan Bupati Mamberamo Raya Tersangka Korupsi Dana Covid-19

jpnn.com, JAYAPURA - Polisi menetapkan Bupati Mamberamo Raya, Papua, DD sebagai tersangka kasus dana Covid-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp3.153.100.000,00.
Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri membenarkan penetapan DD sebagai tersangka sejak Senin (28/6).
Jenderal bintang dua Polri itu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
"Memang benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6)," kata Irjen Fakhiri menjawab pertanyaan ANTARA di Jayapura, Selasa (29/6).
Meskipun DD sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penangkapan dan penahanan. Sebab, masih menunggu persetujuan dari menteri dalam negeri.
Menurut Irjen Fakhiri, bila sudah ada izin dari Mendagri, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan.
Sebelumnya, penyidik sudah menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya SR.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Mamberamo Raya kemungkinan akan bertambah selain Bupati Mamra DD.
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri membenarkan Bupati Mamberamo Raya, DD sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Covid-19.
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal