Polisi Tetapkan Bupati Mamberamo Raya Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Selasa, 29 Juni 2021 – 12:16 WIB
"Sabar dahulu, ya, karena penyidik masih melakukan penyidikan guna mengungkap siapa saja yang tersangkut kasus tersebut," kata Ricko Taruna.
Disebutkan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa dana Covid-19 diduga ada yang digunakan untuk membiayai pilkada.
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp 7.257.600.000,00 untuk penanganan Covid-19. (antara/jpnn)
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri membenarkan Bupati Mamberamo Raya, DD sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Akademisi Nilai Daftar Tokoh Terkorup OCCRP Tidak Jelas Ukurannya
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- Kejati Tetapkan Kepala Disbud Provinsi DKI Jakarta dan 2 Orang Lain jadi Tersangka Korupsi
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Tahun Baru 2025, Harapan Baru Masyarakat untuk Pemerintah Pemberantasan Korupsi