Polisi Tetapkan Bupati Mamberamo Raya Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Selasa, 29 Juni 2021 – 12:16 WIB

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri (ANTARA/Evarukdijati)
"Sabar dahulu, ya, karena penyidik masih melakukan penyidikan guna mengungkap siapa saja yang tersangkut kasus tersebut," kata Ricko Taruna.
Disebutkan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa dana Covid-19 diduga ada yang digunakan untuk membiayai pilkada.
Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp 7.257.600.000,00 untuk penanganan Covid-19. (antara/jpnn)
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri membenarkan Bupati Mamberamo Raya, DD sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana Covid-19.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja