Polisi Tetapkan Camat Babalan dan Sekretarisnya Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
Kamis, 30 Januari 2020 – 20:48 WIB
jpnn.com, MEDAN - Tim Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Kamis.
Ia menyebutkan, saat ini para tersangka ditahan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dikenakan Pasal 12 Huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).
Sebelumnya Tim Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat.
Dalam OTT tersebut polisi mengamankan 3 orang yakni Camat Babalan Yafizham Parinduri, Sekretaris Camat Babalan Rosmiati, dan Kasi Trantib Kecamatan Babalan Nurfadlina.
Ketiganya diamankan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait penerbitan Surat Rekomendasi Camat untuk pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Dalam OTT tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp5 juta di dalam amplop putih bertulis PT Mandiri dengan pecahan uang Rp100.000.
Tim Subdit III Tipikor Ditkrimsus Polda Sumut resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Babalan, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Kamis.
BERITA TERKAIT
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja
- Polda Sumut Berikan Trauma Healing Untuk Warga Terdampak Banjir di Deli Serdang
- Gerebek Tempat Perjudian di Medan, Polda Sumut Sita Puluhan Mesin Dingdong
- Jaksa Gadungan Pemeras Pengusaha di Medan Ditangkap Kejati Sumut