Polisi Tetapkan Dea OnlyFans Tersangka Pornografi

jpnn.com, JAKARTA - Polisi resmi menetapkan konten kreator OnlyFans Dea alias @GRESAID atau Dea OnlyFans sebagai tersangka penyebaran konten pornografi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan penetapan Dea OnlyFans sebagai tersangka itu setelah penyidk melakukan gelar perkara.
"Penyidik kami sudah melakukan gelar perkara dan kemudian sudah kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kombes Auliansyah Lubis di Jakarta, Sabtu (26/3).
Perwira menengah Polri itu menambahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam penetapan status tersangka terhadap Dea.
"Alat buktinya, kan, seperti dari kemarin berawal dari kami patroli siber, kemudian kami dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3) malam. Konten kreator OnlyFans Dea tengah menjadi perbincangan hangat seusai menjadi bintang tamu di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Dea mengaku meraup keuntungan yang terbilang besar dari hasil penjualan konten foto dan video seksi via situs OnlyFans.
Seperti diketahui, OnlyFans adalah sebuah situs penyedia konten berlangganan yang berbasis di London, Inggris.
Polisi menetapkan Dea Onlyfans sebagai tersangka penyebaran konten pornografi. Ini alat buktinya.
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- H-3 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Cileunyi Bandung Meningkat Drastis
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan