Polisi Tetapkan DPO Kasus Penganiayaan Kader PDIP

Polisi Tetapkan DPO Kasus Penganiayaan Kader PDIP
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memasukkan nama anggota Laskar Pembela Islam (LPI) Fahmi dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Fahmi ditetapkan sebagai DPO lantaran diduga menganiaya pengurus ranting PDIP Widodo di daerah Jalembar, Jakarta Barat, Sabtu (6/1).

"Sekarang masih ada DPO atas nama Pak Fahmi. Masih kami cari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Senin (9/1).

Argo menjelaskan, pihaknya sementara ini sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Widodo.

Satu tersangka adalah Irfan yang sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.

Argo juga membenarkan bahwa Irfan dan Fahmi (DPO) merupakan anggota LPI, organisasi sayap Front Pembela Islam (FPI).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini membenarkan bahwa Widodo memberi keterangan, ada sekitar sepuluh orang pelaku yang mengeroyoknya. Namun, hal itu masih ditelusuri.

"Untuk yang lainnya nanti kami masih menunggu fakta-fakta hukum yang ada di lapangan. Apakah ada kaitannya atau tidak di situ. " terang Argo.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memasukkan nama anggota Laskar Pembela Islam (LPI) Fahmi dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News