Polisi Tetapkan DPO Kasus Penganiayaan Kader PDIP
Senin, 09 Januari 2017 – 16:31 WIB
Untuk dua tersangka tersebut, tegas Argo, pihaknya menggunakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan junto 170 KUHP tentang Kekerasan di Depan Umum. (Mg4/jpnn)
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat memasukkan nama anggota Laskar Pembela Islam (LPI) Fahmi dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya