Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Pembunuhan PNS Kementerian PU
jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap korban Apriyanita, 50, PNS Kementerian PU yang jasadnya dikubur dan dicor semen di TPU Kandang Kawat.
Kedua tersangka baru tersebut adalah penggali kubur TPU Kandang Kawat berinisial Np alias Ac, 57, dan Am, 40.
Keduanya kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Mereka diduga ikut serta membawa dan menguburkan korban di TPU Kandang Kawat.
Sejauh polisi sudah menetapkan empat orang tersangka. Karena sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu menetapkan Yudi Tama Redianto, 40, dan Ilyas, 26, sebagai tersangka.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Kijang Innova Reborn hitam nopol B 1559 FIS, cangkul, linggis ukuran besar dan Hp milik korban.
Polisi menyebutkan pelaku Np alias Ac adalah paman tersangka Yudi. Yudi memang mengajaknya untuk membunuh korban.
Untuk memuluskan pembunuhan itu, NP mengajak Am temannya sesama penggali kubur dan Ilyas sang eksekutor. Np kemudian menyerahkan tali tambang kepada tersangka Ilyas untuk menjerat leher korban saat berada di dalam mobil.
“Np itu paman aku Pak. Aku memang mengajak dia untuk bantu membunuh dan mengubur korban di Kandang Kawat. Karena dia tukang gali kubur di sana,” ungkap tersangka Yudi.
Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap korban Apriyanita, 50, PNS Kementerian PU yang jasadnya dikubur dan dicor semen di TPU Kandang Kawat.
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya