Polisi Tetapkan Dua Tersangka Insiden Cikeusik
Rabu, 09 Februari 2011 – 06:06 WIB
Menurut Ifdhal, penegakan hukum didorong kepada pengadilan HAM sesuai dengan UU No 26/2000 tentang HAM. Sebab, kasus tindak kekerasan terhadap warga Ahmadiyah selama ini tidak berlanjut pada proses hukum. "Kami juga akan secepatnya menginformasikan investigasi awal. Juga, informasi dari LSM lain," katanya.
Ifdhal menambahkan, jika ditemukan indikasi pelanggaran berat HAM, Komnas HAM segera mengadakan sidang paripurna. Hasil rekomendasi akan mendorong penegakan hukum sesuai dengan janji presiden yang disampaikannya, termasuk menganalisis kemungkinan kelalaian aparat keamanan. "Kami berharap, insiden ini adalah yang terakhir dan tidak lagi ada kejadian serupa yang menghilangkan nyawa orang," paparnya.
Meski begitu, sebelum berakhir di pengadilan HAM atau umum, pihaknya harus menguatkan hasil investigasi fakta di lapangan. Sejauh ini Komnas HAM belum menemukan bukti indikasi pelanggaran berat HAM dalam kasus tersebut. Karena itu, Komnas HAM mendorong polisi agar cepat menyelidiki kasus tersebut. "Selama ini kami menyayangkan tindak lanjut polisi terhadap pelaku kekerasan sehingga menimbulkan kesan imunitas," ungkapnya. (rdl/zul/c7/agm)
JAKARTA - Polisi menetapkan dua orang berinisial UJ dan K alias A sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap Jamaah Ahmadiyah di Kampung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah