Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kerusuhan Medan

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kerusuhan Medan
Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kerusuhan Medan
JAKARTA – Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dari sepuluh orang yang diperiksa terkait aksi unjuk rasa anarkis di Medan, Sumatera Utara yang merusak gedung DPRD Sumut dan meninggalnya ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat. Keenam tersangka tersebut ialah CP, US, DS, BR, JS, dan US.

Polisi mengenakan sejumlah pasal untuk menjerat para pengunjuk rasa yang diduga terlibat tindak pidana. “Tadi malam (Selasa malam, red) sudah diperiksa dan sudah ada yang dijadikan tersangka. Itu didapat dari rekaman handycame milik aparat. Masih ada beberapa orang yang dicari,” tegas Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Susno Duadji, di Jakarta, Rabu (4/2).

Soal prosedur pengamanan, terang Susno, merupakan kavlingan tugas Irwasum. Namun tentang unjuk rasa anarkis yang menginginkan pembentukan Provinsi Tapanuli itu, Kabareskrim menegaskan akan menjerat para tersangka sesuai dengan perbuatan.

“Ada yang dikenakan pasal pengerusakan, ada yang penanggung jawab. Polisi juga masih mengembangkan apakah ada bukti penganiayaan, kalau itu (penganiayan hingga menyebabkan ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat meninggal) ada, ya akan dikenakan pasal penganiayaan. Pasal yang kita kenakan berbeda-beda,” bebernya.

JAKARTA – Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dari sepuluh orang yang diperiksa terkait aksi unjuk rasa anarkis di Medan, Sumatera

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News