Polisi Tetapkan Enam Tersangka Kerusuhan Medan
Rabu, 04 Februari 2009 – 13:08 WIB
JAKARTA – Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dari sepuluh orang yang diperiksa terkait aksi unjuk rasa anarkis di Medan, Sumatera Utara yang merusak gedung DPRD Sumut dan meninggalnya ketua DPRD Sumut Abdul Azis Angkat. Keenam tersangka tersebut ialah CP, US, DS, BR, JS, dan US. “Ada yang dikenakan pasal pengerusakan, ada yang penanggung jawab. Polisi juga masih mengembangkan apakah ada bukti penganiayaan, kalau itu (penganiayan hingga menyebabkan ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat meninggal) ada, ya akan dikenakan pasal penganiayaan. Pasal yang kita kenakan berbeda-beda,” bebernya.
Polisi mengenakan sejumlah pasal untuk menjerat para pengunjuk rasa yang diduga terlibat tindak pidana. “Tadi malam (Selasa malam, red) sudah diperiksa dan sudah ada yang dijadikan tersangka. Itu didapat dari rekaman handycame milik aparat. Masih ada beberapa orang yang dicari,” tegas Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Susno Duadji, di Jakarta, Rabu (4/2).
Soal prosedur pengamanan, terang Susno, merupakan kavlingan tugas Irwasum. Namun tentang unjuk rasa anarkis yang menginginkan pembentukan Provinsi Tapanuli itu, Kabareskrim menegaskan akan menjerat para tersangka sesuai dengan perbuatan.
Baca Juga:
JAKARTA – Polisi telah menetapkan enam orang tersangka dari sepuluh orang yang diperiksa terkait aksi unjuk rasa anarkis di Medan, Sumatera
BERITA TERKAIT
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar