Polisi Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Polisi Tetapkan Firli Bahuri Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ilustrasi Foto : Ricardo

"Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Melakukan pemeriksaan kepada FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka. Melakukan pemberkasan perkara dan koordinasi berkas perkara kepada kantor Kejati DKI Jakarta," jelas Ade.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memproses kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Dalam pengusutan kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri dan puluhan pegawai lembaga antirasuah telah diperiksa untuk menguatkan alat bukti kasus tersebut.

Diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. (Tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Polda Metro Jaya sebelum menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, sudah memeriksa 91 orang saksi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News