Tragedi KM Sinar Bangun Tenggelam di Danau Toba
Polisi Tetapkan Kadishub Samosir Jadi Tersangka
jpnn.com, SIMALUNGUN - Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
Namun, Polda belum melakukan penahanan dengan berbagai pertimbangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Andi Rian mengaku penahanan tersebut tergantung penyidikan yang dilakukan.
“Masih ada beberapa hal yang perlu dilakukan penyidik sebelum mempertimbangkan perlu tidaknya seseorang ditahan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/6).
Dia juga tidak menutup kemungkinan, bertambahnya tersangka lainnya mengingat kasus ini masih berjalan.
Senada dengannya, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan juga mengatakan hal sama. Kata dia, penahanan seorang tersangka itu mutlak menjadi kewenangan penyidik.
Bisa ditahan, bisa juga tidak. Semua tergantung kewenangan penyidik. Kalau tidak ditahan pasti ada pertimbangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, bahwa ditemukannya kelalaian dalam melakukan pengawasan.
“Memang arahan pasti ada kesana (tersangka). Karena berkaitan dengan kewenangan dan tanggungjawab termasuk kelemahan dalam pengawasan,” ungkapnya, Selasa (26/6) lalu.
Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
- 4 Tersangka Kasus KM Sinar Bangun Karam Segera Diadili
- KNKT Keluarkan 29 Rekomendasi Kecelakaan Kapal Sinar Bangun
- Tak Ditahan, Kadishub Samosir Wajib Lapor Sekali Seminggu
- Jaksa Kembalikan Berkas Kasus KM Sinar Bangun ke Penyidik
- Sempat Mangkir, Kadishub Samosir Dijadwalkan Diperiksa Besok
- Kadishub Samosir Mangkir dari Panggilan Polisi