Tragedi KM Sinar Bangun Tenggelam di Danau Toba
Polisi Tetapkan Kadishub Samosir Jadi Tersangka
Paulus menduga, unsur kelalaian itu terjadi, karena tidak berjalanannya regulasi yang seharusnya menjadi ketetapan dalam keselamatan penumpang.
“Seharusnya regulasi itukan di cek and ricek kemudian diawasi. Tapi nampaknya itu semua sebagaimana dugaan penyidik tidak diatur didalam regulasi itu sendiri,” katanya.
“Larangan itu ada, batasan itu ada, tapi mereka tidak melarang dan memberikan pengawasan secara ketat sesuai dengan fungsinya masing-masing,” sambung Paulus.
Paulus mengakui, jika selama ini pengawasan terhadap perkapalan di Danau Toba masih lemah. Itu dikatakannya, setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan dinas, pemilik kapal dan regulator ada banyak persoalan dalam pengangkutan.
“Misalkan saja kapal sejenis 17 GT tidak boleh mengangkut sepedamotor. Tapi kenyataanya, sarana dan prasarana cuma itu,” terangnya.
Namun begitu, kata Paulus, seluruhnya menyerahkan kepada proses pengadilan untuk mengungkapnya. “Saat ini, sudah 10 sampai 16 orang yang kita periksa sebagai saksi,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polda Sumut telah menetapkan nakhoda sekaligus pemilik kapal Poltak Soritua Sagala, Pegawai Honor Dishub Samosir anggota Kapos Pelabuhan Simanindo Karnilan Sitanggang, PNS Dinas Perhubungan Samosir Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F Putra, serta Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Penyebrangan (ASDP) Samosir Dishub Provsu Rihad Sitanggang, sebagai tersangka. (mag-1)
Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba.
Redaktur & Reporter : Budi
- 4 Tersangka Kasus KM Sinar Bangun Karam Segera Diadili
- KNKT Keluarkan 29 Rekomendasi Kecelakaan Kapal Sinar Bangun
- Tak Ditahan, Kadishub Samosir Wajib Lapor Sekali Seminggu
- Jaksa Kembalikan Berkas Kasus KM Sinar Bangun ke Penyidik
- Sempat Mangkir, Kadishub Samosir Dijadwalkan Diperiksa Besok
- Kadishub Samosir Mangkir dari Panggilan Polisi