Polisi Tetapkan Kakek Pemilik Kebun yang Bacok Pencuri di Bogor Jadi Tersangka

jpnn.com, BOGOR - Polisi menetapkan kakek R (64) menjadi tersangka seusai membacok S (46) yang dipergoki hendak mencuri talas di kebun miliknya di Kelurahan Sindangbarang, Kota Bogor, Jawa Barat pada Minggu (13/10/2024) dini hari.
R sang pemilik kebun dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Berdasar hasil gelar perkara, unsur-unsurnya terpenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho saat dikonfirmasi, Senin.
Saat ini, Aji mengatakan tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polresta Bogor Kota seusai dilakukan rangkaian pemeriksaan.
Aji menjelaskan korban yang bukan warga Kota Bogor itu meninggal akibat kehabisan darah. Di mana tersangka membacok korban di beberapa bagian tubuhnya karena melarikan diri saat terpergok.
“Betul, penyebab kematiannya diakibatkan dari bacokan tersebut. Ini berdasar dari keterangan RSUD,” jelasnya.
Di samping itu, kata Aji, polisi belum mendapatkan cukup bukti apakah benar korban sering mencuri talas di kebun milik tersangka, sehingga tersangka mengejar dan membacok korban.
“Kalau itu belum ada bukti pendukung yang menguatkan keterangannya,” ujar Aji.
Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan kakek pemilik kebun yang bacok pencuri hingga tewas di Bogor jadi tersangka.
- Begini Langkah Nyata PTPN I Dalam Mendukung Pelestarian Alam di Bogor
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Satpol PP Jabar Ungkap Tantangan Membongkar Hibisc Fantasy Puncak Bogor
- Kronologi Penerbitan Izin Hibisc Fantasy Puncak, Jaswita Kacau
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Polemik Hibisc Fantasy Puncak yang Dibongkar Dedi Mulyadi, Jaswita Buka Suara