Polisi Tetapkan Lima Tersangka Perusakan Gedung Wakil Rakyat, Oh Ternyata

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Perusakan Gedung Wakil Rakyat, Oh Ternyata
Lima terduga pelaku perusakan gedung DPRD Jember yang ditangkap Polres Jember dalam rilis yang digelar di halaman Mapolres Jember, Minggu (25/10). Foto: ANTARA/Zumrotun Solichah

Windy belum bisa memastikan apakah aksi anarkistis yang dilakukan pengunjuk rasa tersebut spontanitas atau sudah direncanakan sejak awal, sehingga ada yang menggerakkan.

"Kami belum bisa menyimpulkan, namun dari beberapa barang bukti yang kami amankan, mereka ada yang sengaja menyiapkan diri untuk berbuat anarkis dengan membawa martil, petasan dan beberapa batu yang ditaruh di dalam ransel," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan pakaian yang digunakan saat aksi, martil, bongkahan paving, pecahan kaca Gedung DPRD Jember, selongsong petasan dan tas ransel yang digunakan untuk membawa batu.

"Lima terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170, 214 dan 160 KUHP dengan ancaman tujuh tahun untuk Pasal 170, kemudian Pasal 214 ancamannya delapan tahun," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, tim kuasa hukum Aliansi Jember Menggugat Harry Kurniawan mengatakan pihaknya bersama Achmad Sarifudin Malik akan mendampingi aktivis Aliansi Jember Menggugat dalam kasus tersebut.

"Kami akan mendampingi para aktivis Aliansi Jember Menggugat yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan gedung DPRD Jember," katanya.

Sebelumnya ratusan aktivis mahasiswa dalam Aliansi Jember Menggugat berdemonstrasi menuntut penolakan UU Cipta Kerja di bundaran DPRD Jember pada Kamis (22/10) sore hingga malam yang berakhir ricuh dan massa melempar batu dan petasan ke arah gedung dewan hingga menyebabkan sejumlah kaca DPRD Jember pecah. (antara/jpnn)

Polisi menetapkan lima orang tersangka yang melakukan perusakan gedung wakil rakyat saat demo penolakan UU Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News